Media Kampung – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang tengah berjalan di Pengadilan Militer. Organisasi tersebut menilai mekanisme peradilan militer tidak mampu menjamin independensi dan keadilan bagi korban.
Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Pusat PBHI, menyatakan bahwa alih penanganan perkara ke pengadilan militer menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap hak korban untuk memperoleh keadilan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa kasus ini melibatkan korban sipil sekaligus pembela HAM, sehingga proses hukum seharusnya berlangsung secara terbuka dan menjunjung tinggi rasa keadilan korban.
Menurut Kahar, penolakan Andrie Yunus terhadap penyelesaian perkara melalui jalur militer harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pengadilan militer dianggap sebagai mekanisme internal yang minim pengawasan publik dan rawan konflik kepentingan, karena aparat militer diperiksa oleh institusi mereka sendiri dari tahap penyidikan hingga persidangan.
“Ketika aparat diperiksa oleh institusinya sendiri, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan independensi proses dan putusannya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujar Kahar dalam pernyataannya.
PBHI juga menyoroti posisi Andrie Yunus sebagai pembela HAM yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Serangan terhadap pembela HAM tidak bisa dianggap tindak pidana biasa karena berkaitan langsung dengan kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia. Penggunaan pengadilan militer dalam perkara ini dianggap dapat memperburuk kondisi korban karena tidak memberikan rasa aman maupun pemulihan yang memadai.
“Alih-alih memberikan pemulihan, korban justru kembali dihadapkan pada struktur kekuasaan yang patut diduga memiliki relasi dengan pelaku. Situasi ini dapat memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari rasa keadilan,” tambah Kahar.
Desakan PBHI muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Militer Jakarta Selatan, di mana tim kuasa hukum Andrie Yunus juga menilai penyidikan militer cenderung berusaha melokalisir perkara dan menghindari pengusutan terhadap keterlibatan atasan. Kuasa hukum menyoroti ketidaklengkapan penggalian bukti, termasuk rekaman CCTV yang belum ditinjau secara menyeluruh oleh Oditur Militer.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bahkan mendapat perhatian luas hingga ke tingkat internasional, termasuk Parlemen Eropa yang mengeluarkan resolusi mendesak Pemerintah Indonesia mengusut tuntas dalang utama di balik serangan tersebut. Namun, respons di dalam negeri masih menghadapi kritik terkait mekanisme peradilan yang digunakan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan keadilan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat militer. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah kasus ini akan dialihkan ke peradilan sipil yang dianggap lebih sesuai untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan