Media Kampung – Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur Wilayah Kerja Bali mendorong penegakan hukum yang humanis dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pembaruan KUHAP dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Penyelarasan Penegakan Hukum dan Prinsip-Prinsip HAM dalam KUHAP Baru” yang diselenggarakan Polda Bali di Hotel Puri Nusa Indah, Denpasar, pada Selasa, 23 Juni 2026. Acara tersebut menghadirkan Analis Hukum Ahli Pertama Kemenham Wilker Bali, Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra, S.H., M.H., sebagai narasumber.
HAM sebagai Fondasi Negara Hukum
Dalam paparannya, Ngurah Deva menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan fondasi utama negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Berdasarkan Pasal 1 angka 1, hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, HAM memiliki sifat universal, melekat sejak lahir, dan tidak dapat dicabut. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, hukum dan HAM merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Hukum berfungsi melindungi hak asasi manusia, sementara HAM menjadi batas agar kewenangan penegakan hukum tidak dijalankan secara represif.
Pembaruan KUHAP dan Perlindungan Kelompok Rentan
Ngurah Deva menilai pembaruan KUHAP menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap tersangka, korban, maupun kelompok rentan dalam sistem peradilan pidana. “Penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dan martabat setiap individu,” tegasnya.
Polda Bali: KUHAP Baru Respons Kebutuhan Sistem Peradilan Modern
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Bali, Kombes Pol. Dewa Made Alit Artha, S.I.K., M.H., mengatakan penyuluhan hukum mengenai penyelarasan penegakan hukum dengan prinsip-prinsip HAM sangat penting bagi anggota Polri maupun aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, lahirnya KUHAP baru merupakan respons terhadap kebutuhan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Hukum adalah instrumen yang hidup dan harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Lahirnya pembaruan hukum acara pidana merupakan respons terhadap kebutuhan akan sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya didampingi Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali, AKBP I Made Krisna M., S.H., M.H.
Ia menambahkan, Polri sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan perubahan regulasi tersebut. Pembaruan KUHAP, kata dia, bukan sekadar perubahan norma hukum, tetapi juga menuntut perubahan budaya kerja menuju penegakan hukum yang lebih profesional, ilmiah, humanis, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi KUHAP baru, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, berintegritas, dan menghormati hak asasi manusia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan