Media Kampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya untuk tetap istiqamah memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Soleh, menanggapi penolakan tersebut dengan santai namun tajam. Menurutnya, resistensi dari kelompok-kelompok tersebut merupakan hal lumrah dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum. “Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” kata ulama yang akrab disapa Prof Niam, Rabu (24/6/2026).

Meski menghadapi gelombang penolakan, Prof Niam memastikan MUI tidak akan mundur satu langkah pun demi kemaslahatan umat dan bangsa. “Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” tegasnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga mengingatkan bahwa gerakan penolakan tersebut perlu ditelisik lebih dalam mengenai latar belakang, aktor, dan motif di baliknya. Prof Niam mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi. Ia mencatat beberapa poin krusial: pertama, indikasi kucuran dana asing yang memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan; kedua, indikasi kelompok tertentu yang mengambil keuntungan dari praktik menyimpang ini; dan ketiga, upaya terselubung dari lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi di Indonesia.

MUI menegaskan kembali isi fatwa yang telah ditetapkan, bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah penyimpangan yang wajib disembuhkan, bukan difasilitasi atau dibiarkan menjamur. Formula hukum yang ditawarkan MUI disebutnya berkeadilan: menyelamatkan korban melalui rehabilitasi, namun memberikan sanksi hukum tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan pengkampanyenya.

Ketua Majelis Alumni IPNU ini mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tidak kalah oleh tekanan kelompok sipil bentukan asing. “Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI,” tegasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.