Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan dana sebesar Rp2,43 miliar untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk memperbaiki rumah warga kurang mampu di seluruh wilayah Sumenep, termasuk daerah kepulauan yang memiliki tantangan distribusi material.

Penyesuaian Bantuan Berdasarkan Tingkat Kerusakan

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Noviana Citrayani, menjelaskan bahwa besaran bantuan akan disesuaikan dengan hasil verifikasi lapangan. Setiap rumah memiliki tingkat kerusakan yang berbeda, sehingga perhitungan biaya dilakukan secara detail.

“Kami harus menghitung kebutuhan secara detail karena anggaran yang tersedia harus mampu memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin warga yang membutuhkan,” ujar Noviana, Kamis 25 Juni 2026.

Tantangan di Wilayah Kepulauan

Program RTLH di Sumenep menghadapi tantangan khusus di wilayah kepulauan. Biaya material yang lebih tinggi dan proses distribusi bahan bangunan memerlukan anggaran tambahan dibandingkan dengan wilayah daratan. Disperkimhub masih melakukan kajian terhadap hasil verifikasi lapangan untuk menyusun skema bantuan yang paling efektif dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap program RTLH tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah warga, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang lebih aman, sehat, dan layak huni. Dengan alokasi Rp2,43 miliar, Pemkab Sumenep berupaya menjangkau sebanyak mungkin warga yang membutuhkan meskipun keterbatasan anggaran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.