Media Kampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste. Barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.

Komitmen Negara Lindungi Kekayaan Intelektual

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga iklim perdagangan yang sehat. Perkara diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. “Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah pada Senin, 22 Juni 2026.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara. “Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, dan dunia usaha,” jelas Arie.

Dampak Pelanggaran Merek

Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik hak selama bertahun-tahun.

Imbauan dan Langkah ke Depan

DJKI mengimbau pelaku usaha untuk selalu memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat didorong untuk membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Perlindungan merek dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek melalui DJKI. Masyarakat yang ingin membuat pengaduan dan mediasi kasus pelanggaran kekayaan intelektual dapat melalui web pengaduan.dgip.go.id.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan dukungannya terhadap upaya DJKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha. “Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi, sehingga masyarakat memahami bahwa menggunakan, memperdagangkan, atau memproduksi barang palsu merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.