Media Kampung – Hery Susanto berpotensi diberhentikan dari Ombudsman setelah Majelis Etik Ombudsman RI menemukan 12 dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman nonaktif tersebut. Proses pemeriksaan yang cukup panjang kini memasuki tahap akhir, di mana Majelis Etik masih menunggu surat keterangan tertulis dari Hery Susanto sebagai bagian dari haknya untuk membela diri sebelum memutuskan nasibnya.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Hery Susanto sebanyak dua kali selama tiga pekan terakhir. Pemeriksaan ini juga melibatkan kuasa hukum Hery dan sejumlah anggota Ombudsman lainnya serta mantan ketua Ombudsman melalui pesan singkat. Jimly menyampaikan bahwa meskipun telah meminta keterangan secara langsung, Hery tidak mendapatkan izin untuk hadir dalam pemeriksaan, sehingga diminta memberikan keterangan tertulis yang batas waktunya hingga Jumat malam.
Hery Susanto berpotensi diberhentikan dari Ombudsman karena selain dugaan pelanggaran etik yang ditemukan Majelis Etik, Kejaksaan Agung juga menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha tambang nikel periode 2013-2025. Penegak hukum mendeteksi adanya dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia kepada Hery Susanto.
Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dari 12 dugaan pelanggaran etik yang ditemukan di dalam Ombudsman, terdapat dua kasus tambahan yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung sehingga total potensi pelanggaran mencapai 14 kasus. Ia juga menekankan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan memiliki aspek hukum, namun tidak semua pelanggaran etik merupakan pelanggaran hukum. Sebaliknya, 99 persen pelanggaran hukum juga dianggap sebagai pelanggaran etik.
Selain pelanggaran etik, Ombudsman RI periode 2021-2026 disebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga tersebut. Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya persoalan internal di Ombudsman, mulai dari disharmoni antar anggota pimpinan, dominasi beberapa anggota, hingga tindakan yang merusak wibawa lembaga. Hal ini memperparah situasi di tengah kasus hukum yang menjerat pimpinan Ombudsman saat ini.
Dalam proses penyelesaian kasus ini, Majelis Etik Ombudsman akan menggelar rapat terakhir setelah menerima pembelaan tertulis dari Hery Susanto. Hasil rapat tersebut akan disampaikan dalam sidang pleno Ombudsman dan selanjutnya diteruskan kepada Presiden untuk pengambilan keputusan final terkait status Hery Susanto di lembaga tersebut.
Hery Susanto berpotensi diberhentikan dari Ombudsman menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik ini. Proses etik dan hukum yang sedang berjalan menunjukkan keseriusan Ombudsman dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh lembaga tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak pada citra Ombudsman sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, hasil akhir dari proses etik ini sangat dinantikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.
Dengan menunggu pembelaan tertulis dari Hery Susanto, Majelis Etik memberikan kesempatan terakhir bagi Ketua Ombudsman nonaktif tersebut untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada jawaban, maka hak membela diri dianggap gugur dan keputusan pemberhentian dari Ombudsman bisa segera diambil.
Hery Susanto berpotensi diberhentikan dari Ombudsman setelah rangkaian pemeriksaan dan penemuan fakta-fakta pelanggaran etik yang cukup kuat. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan menjaga marwah lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia agar tetap dipercaya oleh masyarakat luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan