Media Kampung, Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menyita tujuh replika plang penunjuk Jalan Malioboro yang dibuat dan dikelola secara ilegal oleh oknum fotografer. Plang-plang tersebut dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) karena tidak memiliki izin resmi dan keberadaannya menimbulkan keluhan dari wisatawan yang berkunjung ke kawasan Malioboro.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengungkapkan bahwa plang-plang yang disita berbahan besi dan beberapa di antaranya dilengkapi roda. Semua plang tersebut merupakan milik fotografer yang beroperasi di sekitar kawasan Malioboro dan digunakan untuk menarik pengunjung agar berfoto dengan latar nama jalan tersebut.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat dan wisatawan yang merasa keberadaan plang-plang ilegal tersebut mengganggu ketertiban dan menimbulkan biaya tidak resmi saat berfoto. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa wisatawan tidak dipungut biaya untuk berfoto di kawasan Malioboro. Pemerintah Kota menegaskan bahwa plang bertuliskan “Malioboro” adalah fasilitas umum yang dapat digunakan secara gratis oleh siapa saja.
Wawan menambahkan bahwa plang-plang yang dibuat secara mandiri oleh pihak tertentu dan tidak memiliki izin resmi tidak seharusnya ditempatkan di ruang publik. Ia menegaskan bahwa plang atau rambu jalan harus dikeluarkan secara resmi oleh instansi berwenang agar tidak membingungkan masyarakat dan wisatawan.
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Satpol PP dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta akan melakukan penertiban secara persuasif dan humanis terhadap plang-plang ilegal tersebut. Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penertiban bersama UPT Malioboro untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan kawasan wisata Malioboro.
Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga citra Malioboro sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman, sekaligus menghindari adanya praktek pemungutan biaya yang tidak sah dari wisatawan. Pemerintah Kota menegaskan bahwa dekorasi bertuliskan “Malioboro” diperbolehkan selama tidak berfungsi sebagai rambu atau petunjuk jalan resmi di ruang publik.
Penertiban plang ilegal ini diharapkan dapat menata kawasan Malioboro menjadi lebih tertib dan mendukung kenyamanan wisatawan dalam menikmati kawasan yang menjadi ikon Kota Yogyakarta tersebut.














Tinggalkan Balasan