Media Kampung, Jawa Timur – Insiden kebakaran yang menimpa kapal feri KM Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, pada 2 Agustus 2026 menimbulkan sorotan serius terhadap sistem penyelamatan korban kecelakaan laut di Indonesia. Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Haryo Soekartono, menekankan perlunya penetapan target response time dalam proses evakuasi agar penyelamatan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.

Peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan evakuasi masif yang melibatkan 10 kapal di lokasi kejadian. Sebanyak 234 orang berhasil diselamatkan, namun terdapat 5 korban meninggal dan 2 penumpang masih dinyatakan hilang. Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan resmi.

Baca juga:

Sorotan MTI terhadap Sistem Penyelamatan

Bambang mengapresiasi kesiapan operator kapal dalam menyediakan perlengkapan keselamatan seperti jaket pelampung yang memadai. Namun, ia menyoroti bahwa kecepatan proses penyelamatan setelah korban berada di laut menjadi aspek yang perlu diperbaiki dengan menetapkan target waktu respons yang jelas.

Menurut Bambang, waktu respons penyelamatan di Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara seperti Filipina dan Jepang, di mana Coast Guard mereka dapat hadir di lokasi kecelakaan menggunakan helikopter dalam waktu kurang dari satu jam.

Optimalisasi Armada Udara dan Peran Basarnas

Bambang menegaskan pentingnya optimalisasi armada udara dalam mendukung evakuasi korban, khususnya helikopter Basarnas yang saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Penggunaan helikopter dapat mempercepat proses penyelamatan dan meningkatkan peluang korban bertahan hidup.

Baca juga:

Batas Ketahanan Korban di Laut

Perlengkapan keselamatan seperti jaket pelampung memiliki keterbatasan waktu efektif, yaitu sekitar 48 jam (2 kali 24 jam) setelah korban berada di laut. Oleh karena itu, kecepatan dalam melakukan penyelamatan sangat krusial untuk mencegah korban semakin sulit ditemukan akibat terbawa arus laut.

Peran Coast Guard dan KPLP dalam Penyelamatan

Bambang menegaskan bahwa setelah korban berada di luar kapal dan tidak berhasil ditemukan oleh operator, tanggung jawab penyelamatan selanjutnya berada pada pihak yang memiliki fungsi pencarian dan pertolongan, yaitu Coast Guard. Di Indonesia, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dianggap paling memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi ini karena personelnya tersebar di berbagai pelabuhan.

Meski demikian, Bambang menilai KPLP perlu diperkuat dari segi sumber daya manusia serta sarana dan prasarana agar dapat menjalankan fungsi penjagaan pantai secara optimal. Ia mengajak Kementerian Perhubungan untuk serius membina dan melengkapi kebutuhan tersebut sesuai dengan kondisi transportasi perairan di Indonesia.

Baca juga:

Keselamatan Pelayaran dan Sistem Penyelamatan

Bambang mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya berkaitan dengan kondisi kapal saat berlayar, tetapi juga sistem penyelamatan setelah terjadi kecelakaan. Penanganan cepat dan efektif pasca kecelakaan menjadi bagian penting untuk memastikan keselamatan penumpang secara menyeluruh.

Insiden KM Mutiara Sentosa 2 menjadi pengingat pentingnya pembenahan sistem dan prosedur penyelamatan laut di Indonesia agar kejadian serupa dapat diminimalkan dampaknya dan korban dapat diselamatkan dengan cepat.