Media Kampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil membekuk tiga pelaku spesialis pencurian komponen luar (outdoor) pendingin ruangan (AC). Komplotan ini diketahui telah beraksi di 22 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan dua unit outdoor AC di rumah dinas sebuah sekolah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, pada Selasa, 9 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit II Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Glagah segera melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, memimpin proses penyelidikan. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi. Berkat petunjuk tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku pada hari yang sama.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial G (38 tahun), S (39 tahun), dan L (44 tahun). Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan roda dua, sebuah tangga aluminium, pisau, serta berbagai perkakas potong seperti tang, kunci inggris, dan kunci pas.

Hasil pengembangan menunjukkan para tersangka merupakan komplotan lintas wilayah. Mereka mengaku telah melancarkan aksi pencurian serupa di 22 lokasi berbeda di Kabupaten Banyuwangi. Sasaran pencurian mencakup fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, fasilitas perbankan, tempat ibadah, hingga perumahan warga.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan sistem keamanan mandiri, seperti memastikan penerangan yang memadai dan memanfaatkan teknologi CCTV. Ia juga meminta warga segera melaporkan aktivitas atau individu mencurigakan melalui Call Center 110 atau ke polsek terdekat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.