Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Suyaji (inisial SYI). Pemeriksaan dilakukan pada 24 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah wajib pajak kepada oknum pemeriksa pajak.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. Para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pengurusan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dari PT Buana Karya Bhakti.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar pajak sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar. Dugaan korupsi bermula dari permintaan uang apresiasi oleh oknum pemeriksa pajak setelah mengurus restitusi tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap SYI, KPK juga mengembangkan penyidikan dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru (sprindik) yang mencakup:
- Pengembangan penyidikan terhadap pemberian oleh pihak swasta lain kepada pejabat negara.
- Penyidikan terhadap penerimaan uang oleh pejabat lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
- Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
KPK terus menggali keterangan dari berbagai saksi dan menyisir sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mendalami aliran dana korupsi tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan melacak jejak aliran dana yang mengalir ke kantong pejabat pajak yang diduga menerima suap dari wajib pajak dalam proses pengajuan restitusi.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat pajak yang seharusnya menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin menunjukkan adanya celah dalam penanganan restitusi pajak yang dapat merugikan negara. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat dipulihkan.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK juga menegaskan akan mengumumkan perkembangan kasus secara terbuka jika fakta-fakta sudah lengkap dan disimpulkan.














