Media Kampung – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyampaikan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat kementeriannya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp16 miliar dalam proyek yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Dody menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan, Kementerian PU akan mendukung proses penyelidikan dengan memberikan data dan fakta yang dibutuhkan. “Saya tidak akan menutupi apapun,” tegasnya saat konferensi pers di kantornya di Jakarta.
Dalam rangka mendukung penyidik, Dody juga memberikan izin untuk melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PU. Beberapa dokumen penting telah diambil selama proses tersebut, termasuk dokumen dari ruang kerjanya yang, menurutnya, ada yang hilang. “Ada dokumen saya yang hilang, jangan bilang dokumen saya tidak ada yang hilang,” ujarnya.
Meskipun menghadapi masalah hukum, Dody memastikan bahwa program prioritas kementeriannya, khususnya di bidang sumber daya air, tidak akan terpengaruh. Ia berkomitmen untuk melanjutkan program yang mendukung swasembada pangan pada tahun 2026. “Jadi jangan khawatir, program tetap harus terlaksana meskipun ada pejabat yang terjerat masalah hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga mantan pejabat sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut terdiri dari Dwi Purwantoro, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Riono Suprapto, Sekretaris Ditjen Cipta Karya, serta Adi Suadi, pejabat pembuat komitmen. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Kejaksaan juga menyebutkan bahwa tersangka utama diduga menerima suap dan gratifikasi dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di kementerian. Dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif.
Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menegakkan prinsip-prinsip good governance di Kementerian PU.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan