Media Kampung – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU). Kasus ini terkait dengan proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan pelaksanaan anggaran rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp16 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah DP, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air dari Juli 2025 hingga Januari 2026, RS sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta AS yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
DP diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU. Penyidik menduga DP menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix, dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Sementara itu, RS dan AS disangka melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Keduanya diduga merekayasa proyek fiktif pada periode 2023 dan 2024, yang menjadi salah satu sumber kerugian negara dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, DP dikenakan sanksi sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Kejati DKI dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut, dan Kejati DKI Jakarta terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sebagai langkah awal dalam rangka penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan