Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, Staf Ahli Menteri Perhubungan pada masa kepemimpinan Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi. Penyitaan itu terjadi setelah Robby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA) pada 18 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang disita tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan diserahkan kepada Robby melalui stafnya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal. Selain Robby, KPK juga memeriksa Danto Restyawan, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019-2021, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, tidak ada penyitaan uang dari Danto.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di beberapa wilayah seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Sudewo, mantan Bupati Pati yang diduga menerima aliran dana dari proyek ini. KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaan korupsi melibatkan pengaturan pemenang tender proyek sejak proses administrasi hingga penentuan pelaksana proyek, meliputi berbagai pembangunan jalur kereta api dan perbaikan perlintasan di beberapa daerah.

Robby Kurniawan sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 5 Mei 2026, terkait dugaan pengondisian penyedia barang dan jasa dalam proyek DJKA. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan fee proyek yang melibatkan Sudewo dan Robby. Selain itu, Danto Restyawan pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan yang menyebut adanya perintah dari mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana guna kepentingan politik Pilpres dan Pilgub 2024.

KPK secara resmi mengonfirmasi pemeriksaan kedua pejabat itu meskipun nama mereka tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan saksi yang dirilis sebelumnya. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.