Media Kampung – Kepala Desa Drokilo di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, resmi ditetapkan tersangka korupsi dana desa dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,478,129,206,56.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro setelah hampir tiga tahun penyidikan intensif.
Identitas tersangka dicatat dengan inisial STR, yang ditangkap pada Senin 4 Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan delapan jam.
Setelah pemeriksaan, STR langsung diberi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejari dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
“Hari ini kami menetapkan status tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful.
Inal menambahkan bahwa total kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp 1.478.129.206,56.
Modus operandi yang diungkap melibatkan pengambilalihan tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2021‑2022.
Selain itu, STR juga menguasai peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam penyusunan dan perubahan APBDes tahun 2024.
Akibat tindakan tersebut, sejumlah program pembangunan desa tidak terlaksana atau hanya bersifat fiktif.
“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada tersangka,” tegas Inal menegaskan bukti kuat yang ada.
STR kini ditahan selama 20 hari, mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026, dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Ia dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi berdasarkan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Kejari Bojonegoro menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses selanjutnya.
Program dana desa merupakan alokasi anggaran nasional yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa melalui APBDes.
Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar manfaat dana dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Inspektorat Kabupaten Bojonegoro melakukan audit menyeluruh yang mengidentifikasi selisih anggaran dan mengkalkulasi kerugian sebesar lebih dari satu setengah miliar rupiah.
Kerugian tersebut mencakup dana yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan program kesejahteraan sosial.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal desa serta peran aktif lembaga penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan dana publik.
Pihak kepolisian dan Kejari berkoordinasi untuk memastikan semua bukti terdokumentasi dengan lengkap sebelum proses persidangan.
Jika terbukti bersalah, STR dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar menegakkan integritas dalam pengelolaan dana desa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan