Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam rangka pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sprindik tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di wilayah Ponorogo. Namun, sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Salah satu sprindik yang diterbitkan menyasar dugaan pencucian uang yang menjadi bagian dari pengembangan perkara. Dalam rangka itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha berinisial CM di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

Pengusaha CM diduga terlibat dalam penyaluran dana ke Sugiri Sancoko dan pernah memberikan pinjaman terkait kebutuhan kampanye Pilkada Bojonegoro 2024. KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap CM pada 25 Mei 2026 di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur guna menggali lebih dalam dugaan aliran dana dalam perkara pencucian uang tersebut.

Selain penggeledahan di Pacitan, KPK juga menggeledah Gedung Terpadu Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada 19 Mei 2026. Dari sana, penyidik membawa tiga koper berisi dokumen serta menyita beberapa barang bukti elektronik seperti flashdisk yang dianggap relevan dengan kasus.

Sugiri Sancoko sendiri tengah menjalani proses hukum dengan dakwaan menerima suap sebesar Rp900 juta terkait perpanjangan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Selain itu, ia juga didakwa menerima commitment fee proyek rumah sakit dan gratifikasi senilai Rp5,57 miliar selama periode 2021-2025.

Langkah penerbitan dua sprindik baru ini menunjukkan upaya KPK untuk terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Ponorogo. Proses hukum masih berlangsung dan KPK berkomitmen untuk mendalami setiap aliran dana yang terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.