Media KampungKejaksaan Agung mengungkap modus korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026 yang melibatkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung. Salah satu temuan utama adalah adanya markup harga dan vendor yang tidak memenuhi syarat.

Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai total Rp1.035.515.297.908 telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, dan harga pengadaannya diduga digelembungkan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup harga. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025, sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain dan mengakuisisi perusahaan berinisial PT ASE. Padahal, PT YAT belum memiliki fasilitas yang memadai.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga melakukan intervensi terhadap PPK sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tidak disusun sesuai kebutuhan riil, dan terjadi markup harga.

Selain motor listrik, pengadaan 32.000 pasang sepatu juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup. Kejagung memastikan tidak akan menyita seluruh motor listrik yang menjadi barang bukti, dan mendorong BGN untuk segera mendistribusikan motor yang masih tersimpan di gudang agar dapat dimanfaatkan untuk program MBG.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.