Media Kampung – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pihaknya tengah meninjau ulang skema insentif operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan program MBG dan penyesuaian sasaran penerima manfaat.

Selama ini, insentif operasional diberikan secara seragam sebesar Rp6 juta per dapur, tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Arum mencontohkan, dapur yang melayani 1.500 penerima manfaat maupun yang hanya 500 penerima manfaat sama-sama mendapat insentif Rp6 juta. Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi lapangan.

“Nanti itu termasuk yang setelah data penerima manfaat itu fix. Kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp6 juta semua,” ujar Arum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Saat ini BGN masih melakukan pencocokan data penerima manfaat di berbagai daerah. Hasil pendataan akan menjadi dasar penataan jumlah dan sebaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Arum mengatakan tidak menutup kemungkinan beberapa SPPG akan digabung jika jumlah penerima manfaat di suatu wilayah dinilai belum memadai.

“Mungkin kita akan gabungkan. Bisa jadi karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini, dan seterusnya, itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing,” katanya.

Setelah proses penataan selesai, BGN akan merumuskan pola insentif baru yang tidak lagi seragam. Besaran insentif akan mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur. Selain itu, BGN juga berencana memperbarui sistem evaluasi kinerja SPPG, tidak hanya berdasarkan jumlah produksi makanan, tetapi juga mutu layanan kepada penerima manfaat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.