Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam menangani dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya. Proses dari penyelidikan hingga penetapan tersangka hanya berlangsung sekitar satu pekan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai pekan lalu dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat pekan kemarin. Tiga tersangka—Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya—langsung diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Meskipun prosesnya terkesan cepat, Syarief menegaskan bahwa penyidik telah mempelajari dugaan penyimpangan dalam program MBG sejak lama. “Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menaikkan perkara ke penyidikan, termasuk alat bukti elektronik, dokumen, dan keterangan saksi.
Menurut Kejagung, para tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola dapur MBG, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Yayasan-yayasan yang dipilih atas arahan Dadan dan dua tersangka lainnya itu mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari. Selain itu, mereka juga diduga melakukan markup pengadaan barang dan jasa, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan