Media Kampung – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang terjadi di SPBU Tegal Besar, Kecamatan Sumbersari, Jember, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Hal ini terungkap setelah pelapor, David Handoko, bersama kuasa hukumnya, M Husni Thamrin, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jember pada malam tanggal 19 Maret 2025.
M Husni Thamrin menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepada kliennya. Ia juga menyatakan bahwa status penanganan perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. “Dari pandangan hukum saya, pengungkapan kasus ini sebetulnya sangat mudah bagi kepolisian untuk mengungkap, tidak perlu penyelidikan melainkan bisa langsung penyidikan karena dalam peristiwa ini kategorinya tertangkap tangan,” ujarnya, pada 22 Maret 2026.
Thamrin menambahkan bahwa kliennya sebagai pelapor menyaksikan langsung kejadian tersebut, yang juga disaksikan oleh petugas kepolisian. Pada saat kejadian, pelapor dan petugas sempat melakukan pengejaran terhadap truk yang mengangkut 4.000 liter solar dari SPBU Tegal Besar hingga daerah Ambulu. Namun, anehnya, pengejaran tersebut tidak dilanjutkan meskipun melintasi wilayah hukum beberapa polsek lain.
“Seharusnya petugas bisa berkoordinasi untuk melakukan penghadangan, tetapi hal itu tidak terjadi sehingga pelakunya berhasil meloloskan diri hingga saat ini,” sesalnya. Mengingat hal tersebut, David Handoko merasa perlu untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jember.
Thamrin melanjutkan, selain laporan dari kliennya, pihak kepolisian yang turut melakukan pengejaran juga seharusnya membuat laporan model A agar penanganan kasusnya dapat dilakukan secara prosedural. Ia mendesak agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami mendesak penyidik tidak hanya terfokus menjerat pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik praktek penyelewengan BBM subsidi ini,” tegasnya.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap enam orang saksi, termasuk pelapor. “Kami akan mendalami dugaan penyelewengan ini karena BBM subsidi merupakan bantuan pemerintah yang tidak boleh disalahgunakan,” ucapnya.
SPBU Tegal Besar yang terletak di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Sumbersari, telah disegel oleh pihak kepolisian pada 14 Maret 2026. Penindakan ini dilakukan menyusul aksi pengejaran truk pengangkut solar ilegal yang dipimpin oleh David Handoko Seto, berdasarkan laporan dari warga. Dugaan penyelewengan BBM subsidi ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sindikat mafia migas yang beroperasi di berbagai SPBU di Jember.
Peristiwa ini juga menarik perhatian Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, yang melakukan inspeksi bersama BPH Migas, Pertamina, dan Kepolisian ke salah satu SPBU di Jember. Penyelidikan terkait dugaan penyelewengan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor di balik layar dan pengawas yang seharusnya mencegah tindakan ilegal ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan