Media Kampung – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan klaim perang Iran telah berakhir melalui surat resmi kepada Kongres pada 1 Mei 2026, menandai upaya menghindari batas 60 hari yang diatur oleh Resolusi Kekuatan Perang.

Surat tersebut menyatakan operasi tempur dihentikan sejak gencatan senjata sementara yang disepakati pada 7 April, mengutip pernyataan Trump dalam laporan The Wall Street Journal bahwa tidak ada baku tembak antara pasukan AS dan Iran sejak tanggal itu.

Pemerintah menafsirkan bahwa gencatan senjata secara hukum menghentikan hitung mundur 60 hari, sehingga batas waktu resolusi dianggap tidak berlaku selama periode gencatan.

Menteri Pertahanan Pete Hegseth memperkuat interpretasi ini di hadapan Komite Angkatan Bersenjata Senat, menyatakan, “Saat ini kita berada dalam gencatan senjata, yang menurut pemahaman kami berarti hitungan mundur 60 hari berhenti atau dihentikan.”

Para anggota Senat dari Partai Demokrat mengkritik langkah tersebut sebagai upaya melewati wewenang legislatif, memperingatkan potensi konfrontasi sengit antara eksekutif dan legislatif mengenai otoritas militer.

Pakar hukum menilai argumen pemerintah lemah karena meskipun pengeboman berhenti, Amerika Serikat masih mengerahkan tiga kapal induk serta menerapkan blokade laut ketat terhadap pelabuhan Iran, yang menunjukkan keterlibatan militer berkelanjutan.

Langkah Trump mengingatkan pada era Vietnam, ketika Resolusi Kekuatan Perang 1973 dibentuk untuk membatasi aksi militer tanpa persetujuan Kongres, dan menimbulkan perdebatan tentang efektivitas kontrol parlemen dalam konflik modern.

Hingga kini, pasukan AS tetap berada di wilayah Teluk, pengawasan terus dilakukan, dan Kongres belum mengesahkan keputusan akhir, menjadikan situasi antara Washington dan Tehran masih dalam tahap pemantauan intensif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.