Media Kampung – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan rencananya untuk menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pernyataan Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, yang mengumumkan bahwa DJP akan mengejar wajib pajak yang terlibat dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Purbaya menilai pernyataan tersebut dapat menciptakan kekhawatiran dalam iklim usaha serta mengganggu kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam media briefing di kantornya pada Senin, 11 Mei 2026, Purbaya menekankan bahwa sebagai Menteri Keuangan, ia adalah satu-satunya yang berwenang untuk mengumumkan kebijakan perpajakan. Ia menambahkan bahwa DJP seharusnya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pajak dan tidak menjadi sumber kebingungan bagi wajib pajak.

Purbaya juga menegaskan bahwa tidak akan ada program tax amnesty selama masa jabatannya. Ia berpendapat bahwa program tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan kerentanan bagi pegawai pajak yang bisa disogok. Sebagai alternatif, ia menawarkan tenggat waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan aset mereka secara tepat dan benar.

Menkeu Purbaya menyatakan, “Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak tetap terjaga.” Ia mengingatkan bahwa DJP telah mengeluarkan beberapa pengumuman yang dianggap meresahkan publik, termasuk isu mengenai pajak tol.

Sejak dilantik, Purbaya bertekad untuk menjaga transparansi dan kepastian dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. Dengan langkah ini, ia berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang ada.

Hingga saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa masih berfokus pada upaya untuk memperbaiki komunikasi mengenai kebijakan perpajakan yang ada di Indonesia, agar tidak ada lagi misinterpretasi yang dapat merugikan wajib pajak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.