Media KampungSPBU Tegal Besar yang terletak di jalan Tengku Umar, Kecamatan Sumbersari, Jember, disegel oleh kepolisian pada Sabtu, 14 Maret 2026, karena diduga terlibat dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.

Penindakan ini menyusul laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik penyimpangan yang melibatkan sindikat mafia migas. Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, melakukan pengejaran terhadap truk yang membawa solar ilegal dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, turut serta dalam inspeksi ke lokasi dan meminta agar SPBU tersebut ditutup agar tidak beroperasi lagi. “Kami menemukan bahwa SPBU ini sering menutup antrean solar menjelang malam dan mematikan lampu saat memindahkan BBM,” katanya.

Bambang menjelaskan bahwa dalam pengejaran yang dilakukan David, ditemukan empat tabung besar berkapasitas 1000 liter yang diduga digunakan untuk memindahkan solar secara ilegal. Ia juga mencatat adanya tiga pihak yang terlibat dalam praktik ini, yaitu pemilik SPBU, pelindung, dan penadah.

Dalam pemeriksaan di SPBU, Bambang menemukan bahwa kamera CCTV tidak berfungsi saat malam hari dan banyak barcode atau rekomendasi pembelian solar bersubsidi yang tidak sesuai prosedur. “Kami minta agar pihak berwenang menindak tegas pelanggaran ini, karena praktik ilegal ini sudah sistematis,” tambahnya.

Wakapolres Jember, Kompol Ferry Darmawan, menyatakan bahwa laporan resmi telah dibuat dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami menemukan sejumlah kejanggalan dan akan mendalami kasus ini dengan metode scientific crime investigation untuk mengungkap siapa yang berada di balik praktik penyimpangan ini,” ujarnya.

Dengan penyegelan ini, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa aman serta tidak dirugikan oleh tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.