Media Kampung – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso mengajukan usulan remisi untuk 264 narapidana. Usulan ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dari total 415 warga binaan yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Bondowoso, sebanyak 264 di antaranya dinilai memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara itu, sisa narapidana yang lainnya belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Kepala Lapas Bondowoso, Nunus Ananto, menjelaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditentukan. “Warga binaan yang diusulkan minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas,” ungkap Nunus saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui sistem daring yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Nunus juga menambahkan bahwa remisi keagamaan seperti pada Hari Raya Idulfitri merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Kalapas berharap agar usulan remisi ini dapat disetujui, sehingga para narapidana yang berhak dapat memperoleh pengurangan masa hukuman pada momen Idulfitri tahun ini. Remisi diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.