Media Kampung – Sindikat joki UTBK di Surabaya berhasil meloloskan 114 mahasiswa ke perguruan tinggi sejak tahun 2017 hingga 2026. Jaringan ini terungkap oleh Polrestabes Surabaya setelah kasusnya dibongkar saat pelaksanaan UTBK SNBT di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa sindikat ini dipimpin oleh seorang karyawan swasta berinisial IKP (41 tahun). Selama sembilan tahun beroperasi, jaringan tersebut telah menerima sekitar 150 klien, dengan 114 di antaranya sukses diterima di perguruan tinggi, sebagian besar pada Fakultas Kedokteran yang memang terkenal selektif dan sulit ditembus.
Modus sindikat ini melibatkan beberapa kelompok, mulai dari pelaksana atau penerima order, joki lapangan, pemberi order, hingga pembuat dokumen palsu seperti KTP dan ijazah. Dari 14 tersangka yang diamankan, terdapat profesi yang beragam mulai dari mahasiswa, dokter, ASN P3K, karyawan swasta, hingga pelajar. Polisi mengungkap, tiga di antaranya adalah dokter yang turut berperan sebagai pelaksana di lapangan.
Tarif jasa joki yang ditawarkan sindikat ini bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp75 juta untuk kampus favorit, bahkan mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta jika targetnya adalah kursi di Fakultas Kedokteran. IKP sebagai otak sindikat menerima keuntungan ratusan juta rupiah yang kemudian dibagikan kepada anggota jaringannya.
Pengungkapan sindikat bermula saat pengawas UTBK di Unesa mencurigai seorang peserta berinisial HER. Kecurigaan muncul karena foto pada dokumen peserta identik dengan peserta pada tahun sebelumnya, namun identitasnya berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, pengawas mendapati bahwa data administrasi, seperti KTP dan ijazah, menggunakan foto yang sama namun identitas berbeda. Pihak sekolah asal peserta pun membenarkan bahwa hanya foto yang tidak cocok dengan identitas aslinya.
Pengawas kemudian mencoba menanyai peserta dalam bahasa Madura, sesuai dengan alamat yang tertera di dokumen, yakni Sumenep. Namun, peserta justru tidak paham bahasa Madura, yang akhirnya menguatkan dugaan bahwa peserta tersebut adalah joki. Tersangka joki, NRS, akhirnya mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi sindikat tersebut kepada pengawas di ruangan terpisah.
Setelah pengakuan itu, pihak kampus langsung melapor ke Polrestabes Surabaya yang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Luthfie menegaskan, “Kita akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan yang lebih luas, termasuk 114 pengguna joki yang telah lolos ke perguruan tinggi.” Ia menambahkan bahwa nama-nama pengguna jasa sudah didapatkan dan pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut.
Luthfie juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam praktik perjokian ini. Ia menyatakan, “Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini.” Sindikat juga diketahui memalsukan dokumen menggunakan printer khusus dan beroperasi hingga ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 392 KUHP, Pasal 69 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 61 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 jo Pasal 5 huruf “f” Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung, termasuk penelusuran terhadap jaringan lain yang diduga terkait dengan sindikat joki UTBK Surabaya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan