Media Kampung – Komisi IV DPRD Nganjuk berupaya menemukan solusi bagi 22 guru non ASN yang saat ini hanya menerima gaji Rp 150 ribu per bulan, dengan menghubungkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. Upaya ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Fauzi Irwana, pada Selasa 5 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan Komisi IV mengungkap bahwa 22 tenaga honorer tidak terdaftar dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga mereka tidak dapat dikategorikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketiadaan status PPPK membuat mereka tidak berhak atas tunjangan dan fasilitas yang biasanya diberikan kepada guru tetap.

“Keluhan yang disampaikan kan ada beberapa yang tidak masuk di dapodik sekitar ada 22 orang non ASN yang tidak masuk P3K, terkait kesejahteraan mereka. Sudah kita fasilitasi dengan dinas pendidikan,” ujar Fauzi Irwana setelah rapat selesai. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen legislatif daerah untuk memperjuangkan hak-hak tenaga pendidik honorer.

Komisi IV kemudian menindaklanjuti dengan menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, agar permasalahan administratif dapat diselesaikan secara cepat. Pendekatan ini diharapkan mempercepat proses pencatatan ulang di Dapodik dan membuka peluang bagi guru non ASN untuk masuk dalam skema PPPK.

Pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, yang mengatur mekanisme penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). SE tersebut memberikan ruang bagi alokasi anggaran khusus untuk kesejahteraan tenaga non ASN serta tenaga kependidikan lain yang memenuhi kriteria.

Dalam SE tersebut terdapat beberapa kriteria yang memungkinkan dana BOS dialihkan untuk membiayai guru non ASN yang belum tercatat di Dapodik, termasuk tenaga honorer yang mengajar di tingkat SD. Namun, ketersediaan dana menjadi pertanyaan penting yang masih harus diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Fauzi Irwana menambahkan, “Di SE tersebut ada beberapa kriteria yang dialihkan ke guru non ASN dan non pendidik. Jumlah yang belum masuk dapodik kekuatan anggaran BOS mencukupi tidak? Masih dihitung oleh kadisdik,” menegaskan bahwa perhitungan anggaran masih dalam tahap evaluasi. Dinas Pendidikan masih melakukan audit mendetail untuk memastikan bahwa alokasi dana tidak mengganggu program pendidikan lainnya.

Jika hasil perhitungan menunjukkan bahwa anggaran BOS dan BOP mencukupi, Komisi IV siap mendukung peningkatan atau penataan ulang gaji bagi 22 guru honorer tersebut. Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan motivasi mengajar, menurunkan tingkat turnover, serta memperbaiki kualitas layanan pendidikan di wilayah Nganjuk.

Secara nasional, guru honorer sering kali menerima remunerasi yang jauh di bawah standar hidup layak, terutama di daerah pedesaan. Gaji Rp 150 ribu per bulan bahkan tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dasar seperti pangan, transportasi, dan kebutuhan keluarga.

Ketidakteraturan pembayaran dan rendahnya kesejahteraan menjadi penyebab utama menurunnya kualitas pengajaran, karena guru yang tidak cukup terpenuhi secara finansial cenderung mencari pekerjaan tambahan atau berpindah ke daerah lain. Hal ini menambah beban pada sistem pendidikan yang sudah menghadapi kekurangan tenaga pengajar.

Komisi IV DPRD Nganjuk melihat masalah ini sebagai bagian dari agenda kesejahteraan pegawai negeri dan non ASN di sektor pendidikan, sekaligus upaya memperkuat akuntabilitas administratif. Dengan mengoptimalkan penggunaan dana BOS, legislatif daerah berharap dapat menutup celah kebijakan yang selama ini mengabaikan guru honorer.

Fauzi Irwana menekankan pentingnya keadilan bagi tenaga pendidik, menyatakan, “Artinya, memfasilitasi gaji non ASN 22 orang itu supaya mereka juga terpenuhi kesejahteraannya. Komisi empat memfasilitasi mempertemukan keduanya.” Pernyataan ini menegaskan posisi Komisi IV sebagai mediator antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan tenaga honorer.

Hingga akhir pekan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk belum merilis laporan akhir mengenai kecukupan anggaran BOS untuk menutupi gaji guru non ASN. Komisi IV berjanji akan terus memantau proses perhitungan dan siap mengadvokasi langkah selanjutnya bila diperlukan.

Dengan menunggu hasil akhir, 22 guru non ASN masih berada dalam kondisi keuangan yang sangat terbatas, namun harapan mereka kini terpusat pada keputusan akhir Dinas Pendidikan dan dukungan politik dari Komisi IV DPRD Nganjuk.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.