Media Kampung – Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah resmi menutup Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada Selasa, 5 Mei 2026, setelah pengasuhnya dinyatakan tersangka pencabulan terhadap santriwati. Penutupan Ponpes Ndholo Kusumo menjadi langkah tegas pemerintah daerah.

Keputusan itu diumumkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, yang menegaskan surat pemberhentian tanda daftar pesantren akan segera dikeluarkan. Penutupan berlaku sekaligus pencabutan izin operasional.

‘Hari ini surat pemberhentian akan muncul dan pondok tidak lagi dapat menerima santri baru,’ ujar Fatkhuronji di kantor Kanwil.

Ponpes Ndholo Kusumo mencatat total 252 santri, mulai dari Raudatul Atfal hingga Madrasah Aliyah, dengan 48 anak berstatus yatim piatu yang sebelumnya belajar secara gratis. Semua santri tetap dijamin hak pendidikannya meski pondok ditutup.

Santri tingkat Ra, MI, dan kelas I‑V MA dipulangkan ke rumah orang tua dan diberikan pembelajaran daring, sementara siswa kelas VI MA yang akan mengikuti ujian akhir dipindahkan ke rumah guru terdekat untuk pelaksanaan ujian tatap muka.

Guru, tenaga kependidikan, dan pegawai pondok akan dimutasi ke madrasah atau sekolah lain di sekitar Pati, kata Fatkhuronji, agar proses belajar mengajar tidak terhenti.

‘Semua 252 santri sudah kami pulangkan kecuali kelas VI, yang kami titipkan di rumah guru untuk mengikuti ujian,’ kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu, saat diwawancarai.

Pihak kepolisian menerima laporan pencabulan dari delapan santriwati, sementara Kemenag mengakui adanya rumor hingga 50 korban yang belum dilaporkan secara resmi.

Kasus ini pertama kali terkuak pada akhir April 2026 setelah penyelidikan internal Kemenag menemukan bukti kuat terhadap Asyhari, atau Mbah Walid, selaku pengasuh pondok. Penetapan tersangka mempercepat proses penutupan.

Kanwil Kemenag Jateng berencana membentuk Satgas Anti‑Kekerasan Seksual di semua pondok pesantren provinsi, serta meningkatkan pengawasan rutin untuk mencegah kejadian serupa.

Pintu gerbang, pagar, dan bangunan utama pondok kini dikunci, tidak ada kegiatan belajar mengajar yang berlangsung, dan aparat keamanan menandai area dengan garis pembatas.

Proses hukum terhadap Asyhari masih berjalan, dan Kemenag menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin dapat menjadi permanen bila ada pelanggaran lebih lanjut, sementara pemulihan korban tetap menjadi prioritas utama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.