Media KampungKejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa para saksi baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan tersebut dimungkinkan apabila keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang perkara yang saat ini telah menjerat tiga tersangka dari jajaran pimpinan BGN sebelumnya.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini diusut penyidik.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana dapat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Tak terkecuali Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang. Menurutnya, pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, melainkan untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.

“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu. Siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (5/6).

Syarief menegaskan seluruh pihak yang memiliki informasi terkait perkara berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini Kejaksaan Agung masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai aspek dalam pengelolaan Program MBG. Penyidik tengah menelusuri dugaan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan keterlibatan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN.

“Selain itu, jaksa juga mendalami peran setiap tersangka sesuai kewenangan yang mereka miliki saat menjabat di BGN,” tutup Syarief.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.