Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Foto KPK pamer barang bukti kasus korupsi izin tinggal WNA ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam pemerasan sistematis terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Para tersangka diduga menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi, dengan total penerimaan uang sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

Selain barang bukti yang dipamerkan, KPK juga menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Kedelapan tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. OTT ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat di lingkungan imigrasi yang seharusnya mengawasi lalu lintas orang asing.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan izin tinggal WNA.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.