Media KampungPengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, menjadi Rp 13,4 triliun. Jumlah ini meningkat signifikan dari putusan sebelumnya yang hanya Rp 2,9 triliun.

Penambahan sebesar Rp 10,5 triliun tersebut berasal dari kerugian perekonomian negara yang harus ditanggung Kerry. Majelis hakim banding yang dipimpin Hakim Ketua Budi Susilo menetapkan bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sementara itu, untuk pidana penjara, majelis hakim banding memperkuat vonis hukuman Kerry sehingga tetap 15 tahun.

Namun, pidana denda terhadap Kerry diturunkan menjadi Rp 500 juta subsider pidana penjara pengganti selama 140 hari, dari sebelumnya Rp 1 miliar subsider 190 hari. Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima permohonan banding dari penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.