Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pembelian jam tangan mewah bermerek Rolex oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang diduga menggunakan uang hasil korupsi. Penyelidikan ini dilakukan terkait kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023 hingga 2026.
Pemeriksaan dilakukan dengan menghadirkan beberapa saksi, termasuk manajer butik INTime Senayan City, gerai jam tangan mewah tempat dugaan pembelian barang tersebut, serta seorang pihak swasta berinisial IBA. INTime merupakan jaringan ritel jam tangan mewah yang beroperasi di bawah Time International, perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha ternama Irwan Mussry.
Penangkapan Fadia Arafiq dilakukan pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi yang ketujuh pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang memenangkan sejumlah kontrak pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari kasus ini, Fadia dan keluarganya disebut menerima sekitar Rp19 miliar, dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh mereka, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar berupa penarikan tunai yang belum didistribusikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan pembelian jam tangan mewah yang dilakukan oleh Fadia Arafiq. Namun, Budi enggan mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai harga atau transaksi pembelian tersebut.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan barang mewah yang mencolok, yang secara tidak langsung menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi pengelolaan anggaran di pemerintahan daerah.
KPK terus mengembangkan penyidikan dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai perkembangan kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti masih berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik tersebut.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tidak memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, demi menjaga kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan