Media Kampung – Palembang – Kasus dugaan korupsi distribusi semen di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang merugikan keuangan negara hingga Rp74,37 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang. Ketiga tersangka adalah M Jamil (MJ), mantan Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja; Dede Parasade (DP), mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja; serta Djie A Lie Alianto (DJ), Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM). Kini mereka tinggal menunggu jadwal persidangan.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, membenarkan bahwa pelimpahan perkara telah dilakukan. “Untuk kasus Semen sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ujarnya dalam rilis di Kejati Sumsel, Kamis (19/6/2026). Dengan demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka segera memasuki tahap persidangan.
Kronologi Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja. MJ yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Proyek tersebut rencananya digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.
Sementara itu, DP yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja, diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah ini diduga bertujuan agar jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM.
Penyidik juga menemukan bahwa pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Perusahaan tersebut juga diduga tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen yang diterima. Meskipun demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas tersebut dan beberapa kali menyetujui penjadwalan ulang (reschedule) piutang, sehingga plafon penebusan tetap dapat digunakan oleh PT KMM.
Kerugian Negara dan Peran Tersangka
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624. Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 34 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara. Ketiga tersangka kini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan direksi BUMN dan mitra bisnisnya. Dengan dilimpahkannya perkara, masyarakat menanti proses persidangan yang transparan dan adil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan