Media Kampung – Kronologi pesta gay di Karawang yang berujung penangkapan lima tersangka akhirnya terungkap. Polres Karawang menetapkan lima pria berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20) sebagai tersangka kasus tindak pidana kesusilaan di muka umum. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (9/6) dini hari.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu keempat terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S berkumpul di rumah S di Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur. Pelaku R mendapat kabar dari terduga pelaku I (DPO) bahwa I sedang berada di Theatere Night Mart Karawang. Rombongan pun memutuskan mendatangi lokasi.

Mereka tiba di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Tuparev No. 63, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, sekitar pukul 00.00 WIB. Namun tempat tersebut sudah penuh pengunjung sehingga mereka pergi mencari tempat lain. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahu ada meja kosong. Rombongan kembali ke Theatre Night Mart.

Sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan SA, I, dan teman-temannya yang masih dalam pengejaran. Mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk. Dalam pengaruh alkohol, para pelaku melakukan tindak pidana kesusilaan di muka umum, yaitu berpelukan dan berciuman sesama jenis. Saksi S merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke status WhatsApp. Saksi lain berinisial ILR kemudian melakukan repost sehingga video menyebar luas dan viral di media sosial.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap lima tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan. Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menjelaskan, pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain tanpa kemauan orang yang hadir.

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menambahkan, para pelaku tidak seluruhnya saling mengenal. Mereka berkumpul setelah saling mengundang melalui jaringan pertemanan. Pihaknya masih memburu terduga pelaku lain berinisial I dan teman-temannya. Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.