Media KampungMediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 2 Juni 2026, resmi ditunda. Sidang yang dimulai pukul 10.50 WIB ini hanya berlangsung sekitar 21 menit dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tergugat, serta turut tergugat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistiyono, yang bertindak sebagai mediator non-hakim, menyatakan bahwa penundaan mediasi disebabkan oleh beberapa hal krusial, terutama ketiadaan surat kuasa dari kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan administrasi lain yang belum lengkap dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat membantah bahwa pihaknya tidak memiliki surat kuasa, namun mengakui bahwa perwakilan kliennya belum hadir secara langsung dalam mediasi kali ini. Dekka Ajeng juga mengungkapkan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan klien untuk memastikan kelengkapan berkas dan membahas masalah biaya mediasi yang menjadi kendala saat ini.

Biaya mediasi yang dibebankan kepada penggugat menjadi salah satu poin yang belum disepakati. Prof. Adi Sulistiyono menetapkan adanya biaya yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak, namun kuasa hukum penggugat belum memberikan sikap resmi terkait hal tersebut. Kuasa hukum tergugat, YB Irpan, dan perwakilan Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyatakan menghormati proses penundaan ini dan menegaskan bahwa penundaan terjadi karena kurangnya pemenuhan syarat dari pihak penggugat.

Gugatan ini diajukan oleh Sigit Pratomo, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berprofesi sebagai advokat dan kurator, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Dalam gugatannya, Sigit tidak mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, melainkan meminta agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu hadir langsung di persidangan untuk menunjukkan ijazah aslinya.

Selain Jokowi sebagai tergugat pertama, turut tergugat dalam perkara ini adalah Universitas Gadjah Mada yang diwakili kuasa hukumnya serta Polda Metro Jaya yang diwakili oleh Kabidkum Kombes Pol. Abrianto Pardede beserta tim hukum. Mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa sebelum perkara memasuki tahap persidangan lebih lanjut.

Prof. Adi Sulistiyono menegaskan bahwa mediasi akan dijadwalkan ulang pada pekan depan sambil menunggu kelengkapan administrasi dan kesepakatan biaya dari pihak penggugat. Penundaan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang melibatkan Presiden Jokowi dan menimbulkan perhatian publik luas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.