Media Kampung – Sidang kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama dr. Tifa atau Tifauzia Tyassuma kembali dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meskipun majelis hakim pekan lalu telah menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh dr. Tifa, proses hukum belum berakhir dan sidang akan dilanjutkan.
Respons Kuasa Hukum dr. Tifa
Abdul Alkatiri, kuasa hukum dr. Tifa, menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi sidang lanjutan tersebut. Namun, mereka masih mempertanyakan legalitas revisi dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Menurut Abdul, revisi dakwaan ini merupakan hal yang asing karena biasanya perubahan tuduhan dilakukan melalui mekanisme banding.
“Kami masih mempertanyakan apakah revisi dakwaan bisa dilakukan sesuai ketentuan hukum, apakah ini perubahan atau perbaikan dakwaan sebelumnya,” ujar Abdul Alkatiri pada Rabu, 29 Juli 2026.
Persoalan Hukum Revisi Dakwaan
Revisi dakwaan terhadap dr. Tifa telah diserahkan ke pengadilan pada Selasa, 28 Juli 2026. Kuasa hukum menyoroti dasar hukum revisi tersebut, apakah merujuk pada Pasal 75 ayat 4 KUHAP yang tidak memiliki batas waktu atau Pasal 206 KUHAP yang mengatur proses banding dengan batas waktu 14 hari.
Abdul menjelaskan, “Kami masih kontroversi antara Pasal 75 ayat 4 yang tidak jelas batas waktunya dan Pasal 206 KUHAP yang jelas mengatur banding dengan waktu 14 hari.” Hal ini menjadi titik perdebatan hukum yang krusial dalam proses perkara ini.
Proses Persidangan Selanjutnya
Saat ditanya mengenai undangan sidang tanggal 6 Agustus, Abdul mengaku belum menerima undangan resmi dari pengadilan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh tim kuasa hukum dr. Tifa siap menghadapi proses persidangan ke depan, termasuk kemungkinan menghadirkan bukti baru.
“Prinsip kami adalah siap, apakah eksepsi diterima atau tidak, kami tetap akan berjuang di persidangan,” kata Abdul.
Konteks dan Pentingnya Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo melalui keterlibatan dr. Tifa. Proses hukum yang berlanjut menunjukkan kompleksitas dan pentingnya kejelasan hukum dalam penanganan revisi dakwaan. Keputusan pengadilan selanjutnya akan menjadi penentu arah penyelesaian perkara ini.















Tinggalkan Balasan