Media Kampung – Polda Metro Jaya mengonfirmasi berkas kasus ijazah Jokowi sudah kembali ke Kejaksaan dan diprediksi akan dinyatakan lengkap (P-21), memicu spekulasi tentang keputusan akhir.

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan pada 23 Mei 2026 bahwa berkas tersebut telah dikirim kembali untuk diteliti lebih lanjut.

Pihak kepolisian menunggu hasil penelitian Kejaksaan, yang akan menentukan apakah berkas sudah P-21 atau masih memerlukan tambahan materi.

Kasus ini melibatkan Roy Suryo beserta tujuh tersangka lainnya, dengan total delapan orang yang semula ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Tiga tersangka—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah dicabut statusnya setelah mengajukan restorative justice dan meminta maaf kepada Presiden.

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Presiden, menegaskan bahwa Jokowi tidak menginginkan penanganan kasus secara tergesa-gesa, “Kami tidak mau proses tergesa-gesa,” ujarnya dalam wawancara di Media Kampung.

Rivai menambah bahwa penyidikan harus berjalan objektif agar pihak yang benar-benar bersalah dapat diproses dan pihak tak terkait tidak terseret.

Roy Suryo menolak rumor berkas sudah P-21, menyatakan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan, “Belum ada keterangan resmi soal P-21,” katanya.

Media Kampung melaporkan berkas lengkap yang beredar di media sosial merupakan hoaks; Roy menegaskan video tersebut tidak berasal dari Kejaksaan.

Polda Metro Jaya menegaskan koordinasi terus berlanjut dengan Jaksa Penuntut Umum, dan langkah selanjutnya akan diumumkan dalam waktu dekat.

Berkas yang dikirim mencakup bukti penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta dokumen yang menguatkan tuduhan ijazah palsu.

Jika berkas dinyatakan P-21, proses akan beralih ke tahap persidangan, yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini agar tidak menjadi konsumsi publik yang berkepanjangan.

Pengamat politik mencatat bahwa penyelesaian cepat dapat mencegah polarisasi lebih lanjut di tengah masyarakat.

Saat ini publik menanti pengumuman resmi Kejaksaan mengenai status P-21, sementara kepolisian tetap siap menindaklanjuti setiap perkembangan selanjutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.