Media Kampung – Sidang Roy Suryo beserta dua terdakwa lainnya diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sementara kuasa hukum menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan hadir dengan membawa ijazah lengkap.

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pada konferensi pers 25 April 2026 di restoran Tebet, Jakarta Selatan, bahwa penghentian penyidikan tiga tersangka lain melalui SP3 tidak sesuai dengan aturan restorative justice (RJ) dalam KUHAP.

“Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” ujar Refly, menekankan bahwa RJ hanya dapat diterapkan bagi tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Ia menambahkan, “KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa kalau ancaman hukuman 5 tahun ke atas, tidak boleh menerima atau memperoleh restorative justice,” mengingat tiga tersangka—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—menerima SP3 meski ancaman hukumannya lebih tinggi.

Refly juga mengkritik prosedur penyerahan berkas P‑19 dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah melewati batas waktu 14 hari, baik menurut KUHAP lama 1981 maupun yang baru 2025.

“Batas waktu pengembalian berkas perkara P19 telah melampaui batas yang ditentukan, sehingga Kejati harus menolak dan mengembalikannya,” katanya, mencontohkan penyerahan pada 13 Januari yang baru dikembalikan pada 26 Januari, kemudian kembali pada 22 April.

Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa SP3 terhadap tiga tersangka tidak menghentikan penyidikan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa, yang tetap berada dalam tahap persidangan.

Ia menjelaskan bahwa total delapan tersangka terbagi dalam tiga klaster, dengan Roy Suryo berada di klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Dr. Tifa.

Tim kuasa hukum Presiden, dipimpin oleh Yakup Hasibuan, juga melaporkan pertemuan dengan Jokowi di Solo pada 25 April 2026 untuk membahas perkembangan kasus ijazah palsu.

Yakup menjelaskan, “Kami menyiapkan langkah lanjutan karena yakin perkara ini akan segera masuk tahap persidangan, termasuk kemungkinan restorative justice bagi Roy Suryo dan Dr. Tifa setelah mereka meminta maaf langsung kepada Presiden.”

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberikan pandangannya terkait ekonomi dan isu nasional, sekaligus menyampaikan dukungan atas proses hukum yang sedang berjalan.

Yakup menegaskan bahwa keputusan restorative justice bukan inisiatif Jokowi, melainkan permohonan resmi dari tersangka, dan Presiden hanya memberikan persetujuan setelah menerima permohonan maaf.

Menurut pernyataan tim hukum, berkas-berkas penyidikan kini berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum ada konfirmasi resmi mengenai jadwal sidang.

Refly menuntut agar Kejati mengembalikan berkas P‑19 dan SPDP tanpa menilai materiil, karena prosedur formalnya sudah cacat.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa jika bentuk formal penyidikan tidak sesuai, maka tidak perlu dilanjutkan ke tahap materiil.

Pengadilan diperkirakan akan menimbang bukti-bukti terkait ijazah Presiden Jokowi yang diduga dipalsukan, serta peran Roy Suryo sebagai salah satu tokoh utama dalam skandal tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan media mengaitkan sejumlah pejabat dengan dokumen pendidikan yang tidak sah, memicu penyelidikan polisi dan kejaksaan.

Polri telah mengeluarkan SP3 untuk tiga tersangka pada Januari dan April 2026, sementara proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa masih berlanjut.

Pengacara Roy Suryo menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses peradilan dan menunggu keputusan hakim mengenai kelanjutan kasus.

Jika sidang dimulai sesuai perkiraan, kehadiran Jokowi dengan ijazah lengkap dapat menjadi bukti kunci dalam menilai keabsahan tuduhan terhadap para terdakwa.

Situasi ini menambah ketegangan politik nasional, mengingat melibatkan nama presiden serta tokoh publik lainnya.

Hingga kini, pihak kepolisian dan kejaksaan belum mengumumkan tanggal pasti persidangan, namun semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.