Media Kampung – Menlu Sugiono menegaskan bahwa negara‑negara peserta konferensi internasional menolak segala bentuk pungutan kapal Selat Hormuz, menekankan pentingnya kebebasan navigasi laut dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 22 April 2026, saat Menteri Luar Negeri Indonesia memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengikuti rapat daring yang diinisiasi oleh Prancis dan Inggris serta dihadiri oleh sekitar dua puluh negara.
Rapat daring tersebut membahas blokade dan tarif unilateral yang diterapkan Iran di Selat Hormuz, termasuk rencana penggunaan mata uang kripto sebagai sarana pembayaran. Iran mengklaim hak atas jalur tersebut, namun komunitas internasional menilai langkah itu melanggar prinsip kebebasan pelayaran.
“Negara‑negara yang ikut dalam konferensi tersebut menolak segala jenis pemungutan fee atau tol bagi kapal‑kapal yang lewat di Hormuz,” ujar Sugiono dengan tegas, menambahkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan hukum laut internasional.
Selat Hormuz merupakan jalur strategis yang menghubungkan Laut Arab dengan Teluk Persia, melintasi wilayah perairan Iran, Oman, dan Uni Emirat Arab, serta menjadi rute utama bagi pengiriman minyak mentah dan produk komoditas lainnya ke pasar global.
Para delegasi juga membahas usulan perlindungan militer damai (peaceful military protection) untuk mengawal kapal komersial serta program de‑mining guna membersihkan ranjau laut di sekitar selat. Kedua inisiatif tersebut masih dalam tahap negosiasi lanjutan antara negara‑negara peserta.
Indonesia menyatakan akan terus mendukung upaya diplomatik untuk menormalkan Selat Hormuz, sekaligus memantau perkembangan keamanan maritim demi menjaga stabilitas ekonomi dan perdagangan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan