Media Kampung – 15 April 2026 | Periodesasi kepemimpinan Muhammadiyah dipandang sebagai contoh demokrasi yang dapat dijadikan teladan bagi organisasi di Indonesia, terutama setelah penegasan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, pada Halal Bihalal PWM Jawa Tengah. Penekanan pada batas masa jabatan yang jelas memperkuat akuntabilitas dan partisipasi anggota.

Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PWM Jawa Tengah diselenggarakan pada Sabtu, 11 Maret 2026, di Batang, Jawa Tengah, dan dihadiri oleh ribuan kader Muhammadiyah wilayah. Pada kesempatan itu, Haidar Nashir menyampaikan pentingnya menjaga integritas proses periodesasi tanpa negosiasi.

Periodesasi yang dimaksud adalah penetapan masa jabatan kepemimpinan pusat selama lima tahun, dengan mekanisme pemilihan yang transparan dan kompetitif. Kebijakan ini tidak dapat ditawar‑tawar lagi karena telah menjadi standar konstitusional organisasi.

Sejak pendirian Muhammadiyah pada tahun 1912, organisasi telah menerapkan siklus kepemimpinan yang berulang, masing‑masing selama lima tahun, sehingga tercipta tradisi pergantian yang teratur. Hingga kini, sudah ada lebih dari dua puluh periode kepemimpinan yang berhasil dilaksanakan tanpa intervensi eksternal.

Data internal menunjukkan bahwa 22 periode telah selesai, dengan tokoh‑tokoh seperti K.H. Ahmad Dahlan, Prof. Dr. K.H. Abdul Halim, dan K.H. Ma’ruf Amin yang pernah memegang jabatan Ketua Umum. Setiap periode diakhiri dengan musyawarah besar yang melibatkan perwakilan semua wilayah, memastikan legitimasi keputusan.

Haedar Nashir menegaskan, “Periodesasi kepemimpinan tidak dapat ditawar‑tawar lagi karena merupakan prinsip demokrasi internal.” Ia menambahkan bahwa mekanisme ini mendukung regenerasi pemimpin yang lebih muda dan beragam.

Pendekatan ini memperkuat budaya demokrasi internal, karena anggota memiliki hak suara yang setara dalam menentukan arah organisasi. Proses seleksi yang terbuka juga menurunkan risiko konsentrasi kekuasaan pada satu individu atau kelompok.

Jika dibandingkan dengan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia yang masih mengandalkan penunjukan turun‑bawah, Muhammadiyah menonjol dengan prosedur yang terukur dan akuntabel. Hal ini memperlihatkan bahwa nilai-nilai demokrasi dapat diintegrasikan dalam struktur keagamaan tanpa mengorbankan identitas.

Anggota PWM Jawa Tengah menyambut baik kebijakan tersebut, menyatakan bahwa mereka merasa lebih diberdayakan dalam proses pemilihan pemimpin pusat. Beberapa tokoh regional menilai bahwa kepastian masa jabatan meningkatkan motivasi kerja dan kepatuhan pada program organisasi.

Pengamat politik, Dr. Siti Marlina dari Universitas Gadjah Mada, mencatat bahwa contoh Muhammadiyah memberikan sinyal positif bagi perkembangan demokrasi partisipatif di Indonesia. Ia menilai bahwa model periodesasi dapat menjadi referensi bagi partai politik dan lembaga swadaya masyarakat.

Implementasi periodesasi tidak hanya memperkuat internal Muhammadiyah, tetapi juga memberikan kontribusi pada kultur demokrasi nasional, terutama dalam menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif. Keterbukaan proses tersebut dapat menginspirasi sektor publik untuk mengadopsi mekanisme serupa dalam penunjukan pejabat.

Ke depan, Muhammadiyah menjadwalkan pemilihan Ketua Umum berikutnya pada akhir tahun 2026, dengan persiapan kaderisasi intensif sejak kuartal pertama. Jika proses berjalan sesuai rencana, periode selanjutnya akan menjadi bukti kelanjutan tradisi demokratis yang telah teruji.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.