Media Kampung – Viral anak 6 tahun di Jakpus dibully ditempelkan ke tiang listrik hingga pingsan menjadi perhatian publik. Korban MWP (6) mengalami keterbatasan fisik dan mental, dan diduga sebelumnya dipalak oleh pelaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) kedua pelaku remaja yang berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai sanksi tegas.
Peristiwa terjadi di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Korban dikejar kedua pelaku, lalu diangkat dan kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu taman hingga tersengat listrik dan pingsan. Akibatnya, MWP sempat koma selama tiga hari.
Kuasa hukum korban, Anggi, mengungkap adanya dugaan pemalakan yang menyertai perundungan tersebut. Ia mendorong polisi untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana lain. Sementara itu, orang tua korban, Vira (26), menegaskan tidak akan berdamai dan meminta proses hukum tetap berjalan.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyatakan KJP kedua pelaku dicabut dan tidak dapat digunakan untuk tahun ajaran berikutnya. Pemprov juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan dinas terkait untuk memberikan bantuan medis, psikososial, dan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendesak proses hukum tegas tanpa pandang bulu meskipun pelaku masih di bawah umur. Ia menilai peristiwa ini bukan kenakalan remaja biasa, melainkan kekerasan terhadap anak yang mengancam nyawa. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan kedua pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan