Media Kampung, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap Leny Agustya, buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, pada Rabu, 29 Juli 2026 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Leny terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperdagangkan pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.
Penangkapan Leny Agustya bermula dari informasi intelijen yang diperoleh National Central Bureau (NCB) Interpol Kamboja yang melaporkan bahwa Leny sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Mendapat laporan tersebut, Tim NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soetta, petugas Imigrasi, serta Aviation Security di Bandara Soetta untuk pengamanan dan penangkapan.
Leny tiba di Terminal 3 Bandara Soetta sekitar pukul 19.55 WIB dan langsung diamankan oleh petugas gabungan. Setelah menjalani proses clearance keimigrasian, Leny diserahkan kepada Tim NCB Interpol Indonesia pada pukul 22.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus TPPO.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa Leny Agustya merupakan koordinator utama yang merekrut pekerja migran ilegal melalui grup WhatsApp bernama ‘Holiyay’ dan ‘Liburaaannn’. Para korban direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online (judol) di Kamboja, dengan modus alibi palsu bahwa mereka hanya berlibur ke Malaysia selama empat hari. Seluruh dokumen perjalanan korban diurus secara sistematis dan ada upaya penyelundupan dengan cara penyuapan yang berhasil digagalkan polisi sebelumnya.
Leny telah menjadi buronan Interpol sejak 17 Januari 2026, setelah Satreskrim Polresta Bandara Soetta menggagalkan upaya penyelundupan dua WNI ke Kamboja. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal yang merugikan banyak pihak serta menyalahi hukum nasional dan internasional.
Penangkapan ini menunjukkan koordinasi efektif antar lembaga penegak hukum dan kerja sama internasional antara Indonesia dan Kamboja dalam memberantas jaringan TPPO. Saat ini, Leny Agustya telah dibawa ke Divisi Hubungan Internasional Polri untuk pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya melindungi pekerja migran Indonesia dari eksploitasi dan pelanggaran hukum. Penindakan tegas terhadap pelaku TPPO diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perdagangan orang dan migrasi ilegal.














Tinggalkan Balasan