Media Kampung – Polemik terkait penyelenggaraan Bali Silent Disco Run yang dianggap mendiskriminasi warga lokal berakhir dengan tindakan tegas dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara acara tersebut kini masuk dalam daftar pencekalan imigrasi.

Inti Polemik dan Respons Imigrasi

Kontroversi bermula dari unggahan akun media sosial joshberlari yang mengkritik komunitas lari di Bali yang menolak keikutsertaan warga lokal. Unggahan ini viral dan memicu kecaman karena perilaku eksklusif dianggap tidak sesuai dengan norma sosial di ruang publik Indonesia.

Baca juga:

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam tegas praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak menerima adanya kelompok asing yang membuat aturan sendiri di wilayah hukum negara. Hendarsam menyebut acara ini sebagai “negara dalam negara” dan menegaskan bahwa penyelenggara WNA sudah meninggalkan Indonesia dan kini dilarang masuk kembali.

Detail Kasus dan Tindakan Imigrasi

Acara Bali Silent Disco Run diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang berinisial JAS (35) dan HQV (37). JAS memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sementara HQV memegang ITAS Investor. Keduanya telah meninggalkan Indonesia pada 23 Juli 2026 malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura dengan maskapai KLM.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasukkan kedua WNA tersebut dalam daftar pencekalan. Hendarsam menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Keterlibatan orang asing hanya diizinkan sebagai kru atau bagian dari tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis internasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Tindak Lanjut Pemeriksaan dan Penjamin

Kantor Imigrasi Ngurah Rai memanggil PT SIG sebagai penjamin atau sponsor kedua WNA untuk memberikan keterangan terkait aktivitas mereka selama di Indonesia. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak event organizer guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan keimigrasian.

Hendarsam menegaskan, jika ditemukan pelanggaran oleh penjamin atau sponsor, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip Keimigrasian dan Perlindungan Masyarakat

Direktorat Jenderal Imigrasi menekankan bahwa semua kegiatan yang melibatkan warga asing harus sesuai dengan peraturan Indonesia. Pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas yang menciptakan eksklusivitas atau aturan sendiri yang merugikan warga lokal.

Baca juga:

Hendarsam menyatakan bahwa pelayanan keimigrasian harus menjamin keadilan, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk pelanggaran oleh warga asing.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa keberadaan warga negara asing harus selalu mematuhi regulasi dan menghormati norma setempat demi keharmonisan sosial dan hukum di Indonesia.