Media Kampung, Jakarta — Kortastipidkor resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor, dan Cafe dex27CLAN Signature di Cipete, Jakarta Selatan, menghasilkan penyitaan barang bukti bernilai fantastis.

Barang bukti paling mencolok adalah 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Polri belum mengungkap asal-usul emas tersebut karena masih dalam penyidikan.

Selain emas, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp476 miliar dalam rupiah dan berbagai mata uang asing. Febrie menyatakan uang tersebut memiliki pemilik yang jelas dan akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.

Dari Cafe dex27CLAN Signature di Cipete, penyidik menyita sedikitnya 71 item barang bukti, termasuk uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang dalam 16 mata uang asing lainnya dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar. Barang bukti lain berupa dokumen, perangkat elektronik, dan brankas besar juga diamankan.