Media Kampung, Serang — Ahli Digital Forensik Kejaksaan Agung, Irwan Hariyanto, mengungkap temuan percakapan dan foto penyerahan uang dalam sidang dugaan pemerasan yang menjerat tiga jaksa, seorang pengacara, dan seorang penerjemah di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (7/7/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Hasanudin, Irwan menjelaskan bahwa timnya memeriksa 16 perangkat elektronik yang diserahkan penyidik. Dari flashdisk milik Tirza Angelica, ditemukan dokumen penyerahan uang Rp700 juta, rekaman suara, dan foto penyerahan uang di kantor PT Savana kepada terdakwa Jaksa Redy Zulkarnain dan pengacara Didik Feriyanto. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara.

Tim juga mengekstrak data dari ponsel Samsung Z Fold 6 milik terdakwa Maria Sisca. Ditemukan riwayat percakapan antara Maria Sisca dengan pengacara Arya Seno, Jaksa Redy Zulkarnain, Chi Hon Lee, serta komunikasi yang mengarah kepada pihak hakim. Selain itu, pada ponsel Tirza Angelica ditemukan percakapan tertanggal 30 September 2025 yang bertepatan dengan penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta.

Namun, tim gagal mengakses data dari iPhone 12 Pro Max milik Didik Feriyanto karena sistem operasi iOS 26.1 belum didukung perangkat lunak forensik Kejaksaan Agung. Irwan menyatakan dua perangkat forensik berbeda telah dicoba, tetapi tetap tidak mampu mengakses data.

Jaksa juga menanyakan kemungkinan penyadapan dapat mengubah isi percakapan WhatsApp. Irwan menegaskan bahwa secara teknis penyadapan tidak dapat mengubah isi pesan yang tersimpan di perangkat. Penyadapan umumnya dilakukan melalui penyedia layanan telekomunikasi, penyadapan jaringan di area BTS, atau menggunakan malware, dan tidak memengaruhi konten di perangkat.

Majelis hakim menunda persidangan hingga akhir pekan untuk mendengarkan keterangan ahli dari penasihat hukum para terdakwa.