Media Kampung – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk hadir secara langsung dalam sidang pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Jokowi berencana membawa dan menunjukkan seluruh ijazahnya, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyatakan siap hadir dan akan membawa bukti ke hadapan majelis hakim. “Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi dan beliau menyatakan siap untuk hadir. Tentunya, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini,” ujar Yakup usai menghadiri sidang dakwaan dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (27/2/2026).
Yakup menjelaskan, Jokowi tidak hanya akan menunjukkan ijazah SMA dan S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya sudah disita oleh penyidik. Jokowi berencana membawa seluruh dokumen kelulusannya sejak tingkat dasar. “Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” jelas Yakup.
Langkah ini sengaja diambil Jokowi guna mencegah rentetan narasi bohong yang berpotensi kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. “Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all,” tegasnya.
Yakup menyebut Jokowi tidak merasa terbebani dalam menghadapi proses hukum pembuktian ini. “Kalau dari sisi kami kemarin diskusi Pak Jokowi sangat santai saja menjalani ini karena ini merupakan konsekuensi beliau mengajukan laporan dan beliau memiliki kepentingan agar perkara ini cepat selesai dan mendapatkan kepastian mengenai status ijazah ini,” ungkapnya.
Kronologi Kasus
Isu ijazah palsu Jokowi pertama kali mencuat pada pertengahan 2022. Saat itu, Jokowi memilih untuk mengabaikan tudingan tersebut dan hanya meresponsnya secara halus dengan mengunggah foto reuni bersama teman-teman semasa kuliah di UGM.
Namun, sikap Jokowi berubah tegas ketika narasi ini kembali disebarkan secara masif pada Maret hingga April 2025 oleh dr Tifa dan Roy Suryo. Pada Maret 2025, melalui kuasa hukumnya, Jokowi resmi melaporkan pihak-pihak tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara pidana.
Memasuki proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan pada Juni 2026, Jokowi menegaskan komitmennya untuk tunduk dan menghormati seluruh mekanisme peradilan yang berjalan. Jokowi mengaku siap memperlihatkan ijazahnya yang menjadi polemik.
Sidang dengan agenda pembuktian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan