Media Kampung – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan tegas mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjeratnya.
Jokowi menegaskan, jika Dokter Tifa yakin bahwa ijazah S1 miliknya palsu, maka sebaiknya perkara tersebut langsung dibawa ke pokok perkara dalam persidangan. Menurut Jokowi, langkah mengajukan praperadilan justru memperpanjang proses hukum dan mengulur waktu penyelesaian kasus.
“Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara dan mengikuti persidangan, bukan malah praperadilan. Dengan begitu, masalah ini bisa segera selesai,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Presiden juga menegaskan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan dengan membawa seluruh dokumen asli ijazahnya mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kini berada di tangan kejaksaan.
“Saya akan hadir dan menunjukkan ijazah asli saya di persidangan, agar persoalan ini menjadi terang dan cepat selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Dokter Tifa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan penolakan terhadap dakwaan jaksa yang dinilai batal demi hukum berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026. Tim kuasa hukum Dokter Tifa juga meminta agar status hukum kliennya sebagai terdakwa dibatalkan dan menuntut agar jaksa mematuhi prosedur hukum yang berlaku, seperti mengajukan banding atau kasasi daripada membuat dakwaan baru.
Dalam sidang praperadilan perdana yang digelar pada 12 Agustus 2026, Dokter Tifa menyatakan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk pengujian terhadap prosedur hukum dalam KUHAP baru. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus terdakwa setelah dakwaan batal demi hukum dan berharap proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan perdebatan mengenai proses hukum dan keabsahan ijazah yang dipersoalkan. Jokowi menegaskan bahwa mengikuti proses hukum di pengadilan adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan adil.
Dengan sikap terbuka dan kesiapan membawa bukti asli, Jokowi menantang pihak terdakwa untuk melakukan hal yang sama di persidangan agar masalah ini dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum bagi semua pihak.













Tinggalkan Balasan