Media Kampung, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Jaringan ini telah beroperasi sekitar enam bulan dengan melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial FB dan narapidana berinisial CH alias KE.
Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pengendali utama jaringan ini di dalam lapas adalah CH alias KE, seorang warga binaan yang ditangkap oleh Ditpolair pada tahun 2023 atau 2024 dan sedang menjalani hukuman enam tahun penjara. Meskipun berada di dalam tahanan, KE terbukti aktif mengendalikan bisnis haram tersebut dengan memanfaatkan alat komunikasi.
Polisi berhasil membongkar total pasokan narkoba yang mengalir melalui jaringan ini setelah melakukan pelacakan rekam jejak digital, termasuk chat dan komunikasi, serta mencocokkannya dengan pengakuan tersangka FB yang sudah ditahan sebelumnya. Dari sinkronisasi data tersebut, terungkap lini masa peredaran sabu yang dilakukan oleh FB di bawah kendali KE sepanjang tahun 2026.
“Artinya, kalau kita hitung dalam kurun waktu 4 sampai 5 bulan terakhir ini, mereka intens berkomunikasi untuk menjalankan peredaran narkoba dengan total hampir mencapai 6 kilogram sabu,” ujar Ronald pada Senin, 6 Juli 2026.
Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Babel masih terus melakukan pengembangan mendalam terkait jalur masuknya barang haram tersebut ke Bangka Belitung serta melacak aset-aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan narkotika milik jaringan ini.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi B, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus. “Sikap kami dari lapas memang tidak ada tempat untuk warga binaan melakukan penyalahgunaan narkoba. Sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal, kami mempersilakan Direktur Narkoba dan jajaran untuk melakukan pemeriksaan di tempat,” kata Novriadi.
Novriadi menambahkan, razia rutin di dalam blok hunian terus dilakukan secara bertahap demi memastikan lingkungan lapas bersih dari barang-barang terlarang, termasuk penyelundupan perangkat handphone.























Tinggalkan Balasan