Media Kampung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap warga binaan yang masih terlibat peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Warga binaan yang terbukti tetap mengendalikan peredaran narkoba akan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Hilal menjelaskan, pemindahan ke Nusakambangan merupakan langkah tegas Ditjenpas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji. Namun, sebelum keputusan itu diambil, pihaknya tetap mengedepankan pembinaan melalui mekanisme pemindahan antar-UPT di Lampung.
“Nusakambangan itu untuk mereka yang bandel. Sudah diingatkan berkali-kali, masih terus melakukan pelanggaran. Kita punya mekanisme, diputar dulu di seluruh Lampung. Di-rolling dari satu UPT ke UPT lain. Kalau sudah dua sampai tiga kali masih mengulangi, baru diberangkatkan ke Nusakambangan,” kata Hilal di Bandarlampung, Selasa 7 Juli 2026.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh warga binaan yang terbukti terlibat peredaran narkotika, tanpa membedakan lamanya masa pidana maupun perannya dalam jaringan narkoba. “Kalau sudah terkait narkoba, pasti kita kirim. Meskipun hukumannya hanya dua atau tiga tahun. Bandar besar, bandar kecil, tetap kita kirim,” tegasnya.
Hilal juga mengingatkan masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, agar tidak memanfaatkan penghuni lapas sebagai pengendali peredaran narkotika dari dalam penjara. “Saya pesan kepada seluruh masyarakat, jangan meminta saudara atau teman-temannya yang sedang menjalani pidana di lapas atau rutan untuk mengendalikan narkoba dari dalam. Kalau itu tetap dilakukan, konsekuensinya jelas, akan dipindahkan jauh ke Nusakambangan,” ujarnya.
Menurut Hilal, kebijakan tersebut bukan semata-mata memberikan hukuman tambahan, melainkan upaya menciptakan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Lampung. Ia menilai peredaran narkotika di dalam lapas harus diberantas karena dapat merusak tujuan utama pemasyarakatan, yakni membina warga binaan agar kembali menjadi pribadi yang lebih baik.
Selain penindakan, Kanwil Ditjenpas Lampung tetap mengedepankan pendekatan pembinaan. Warga binaan yang melakukan pelanggaran akan dibina terlebih dahulu melalui pengawasan ketat dan pemindahan antar-UPT sebelum dikenakan sanksi lebih berat. “Prinsipnya kami tetap melakukan pembinaan. Tetapi kalau sudah berkali-kali dibina dan masih melakukan pelanggaran yang sama, terutama terkait narkoba, tentu harus ada tindakan yang lebih tegas,” katanya.
Hilal menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba. Seluruh jajaran di Lampung juga diinstruksikan meningkatkan pemeriksaan kamar hunian secara rutin, memperkuat pengawasan internal, serta menindak setiap bentuk penyimpangan tanpa kompromi.
Hilal juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas penghuni lapas dan rutan yang masih menjadi tantangan di Lampung. Meski demikian, ia memastikan kondisi tersebut tidak akan mengurangi komitmen jajaran pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan maupun penegakan disiplin terhadap warga binaan. “Kami tidak bisa menolak ketika ada tahanan atau narapidana yang dititipkan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pembinaan harus terus berjalan dan pengawasan harus semakin diperketat agar keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga,” pungkasnya.






















Tinggalkan Balasan