Media Kampung, Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara memaparkan mekanisme penetapan warga miskin dalam aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN). Proses ini melibatkan usulan dari tingkat desa hingga pengesahan bupati, dengan batas waktu yang ketat setiap bulan.
Kasi Pengelola Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Nias Utara, Kurniaman Harefa, menjelaskan bahwa proses dimulai dari usulan di tingkat desa oleh RT, RW, dan Kepala Dusun. Data tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes). Hasil Musdes diunggah ke aplikasi SIKS-NG bersama berita acara, daftar hadir, dan foto dokumentasi. Nama-nama yang diusulkan juga wajib dipampang di papan pengumuman desa.
Bagi desa yang terkendala anggaran, pengusulan dapat dilakukan tanpa Musdes dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Desa. Masyarakat juga dapat mengusulkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Namun, data tersebut harus diverifikasi lapangan terlebih dahulu oleh Pendamping Sosial.
Terdapat batas waktu yang harus dipatuhi setiap bulan. Pengusulan dilakukan pada tanggal 1 hingga 11, finalisasi desa paling lambat tanggal 14, dan pengesahan oleh bupati paling lambat tanggal 17. Setelah itu, data diteruskan ke Kementerian Sosial.
“Harapannya data DTKS-DTSN semakin akurat dan bansos tepat sasaran,” ujar Kurniaman, Selasa 7 Juli 2026.























Tinggalkan Balasan