Media Kampung –
Pemerintah mempercepat transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalkan subjektivitas dalam penetapan penerima manfaat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, menjelaskan bahwa mekanisme pendataan penerima bansos sebelumnya dilakukan melalui jalur formal dan partisipatif. Proses berjenjang dari RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga kepala daerah dinilai memakan waktu hingga tiga bulan dan masih membuka ruang subjektivitas.
“Selama ini prosesnya bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Dengan sistem baru, masyarakat cukup mendaftar sekitar satu menit dan hasil analisis kelayakan dapat diketahui dalam waktu 15 hingga 45 menit,” ujar Robben saat uji coba digitalisasi bansos di Surabaya, Jumat, 12 Juni 2026.
Sistem Perlinsos memangkas rantai birokrasi dan meningkatkan akurasi penyaluran bantuan. Penentuan kelayakan penerima dilakukan berdasarkan analisis sistem yang mengacu pada berbagai data pemerintah yang terintegrasi.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa integrasi data menjadi kunci utama transformasi tersebut. Data dari Dukcapil, ATR, Samsat, Korlantas, BPJS, dan instansi lainnya dipadukan untuk memverifikasi kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Melalui sistem terintegrasi ini, pemerintah berharap proses penyaluran bansos menjadi lebih transparan dan akuntabel. Praktik titipan penerima bantuan karena faktor kedekatan di tingkat lokal juga dapat ditekan secara bertahap.
Robben mengakui bahwa sistem baru belum sepenuhnya meniadakan praktik titipan, namun pemerintah bergerak ke arah tersebut. Ia mengingatkan bahwa data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis, sehingga pembaruan data harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Orang bisa naik atau turun tingkat kesejahteraannya dalam waktu singkat. Karena itu kami membangun sistem ini bersama seluruh kementerian dan lembaga agar setiap warga negara yang berhak dapat terlindungi dan memperoleh haknya sebagaimana amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.














