Media Kampung, Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta (UPNVJ) menyatakan penghormatan penuh terhadap langkah konstitusional yang ditempuh para dosen melalui mekanisme judicial review Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan Rektor UPNVJ Prof Anter Venus di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Proses uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) melalui dua permohonan, yaitu Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang lanjutan, sejumlah dosen menyampaikan persoalan kesejahteraan, termasuk Dinda Dinanti, dosen UPN Veteran Jakarta.

Dinda mengungkapkan bahwa beban kerja dosen tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga membimbing mahasiswa serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ia menyebut gaji bersihnya pada 2026 hanya Rp3.171.443 per bulan, sehingga ia harus mencari penghasilan tambahan dengan berjualan makanan ringan, mengajar les, dan membuka kursus berenang. Ia juga menyoroti kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi dosen non-PNS yang kerap disertai ancaman penurunan status menjadi dosen tidak tetap jika tidak menandatangani surat pernyataan tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ Ahsin Tohari memberikan klarifikasi mengenai sistem tata kelola keuangan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Ia menjelaskan bahwa struktur pendapatan dosen dibangun dari banyak komponen yang saling melengkapi, sehingga total penerimaan utuh (take-home pay) sebenarnya proporsional. Ia memastikan seluruh hak keuangan dikelola secara profesional melalui sistem payroll perbankan yang terpusat dan akuntabel.

Selain itu, UPNVJ juga memberikan penjelasan mengenai kompensasi uang makan sebesar Rp37.000 per hari yang dibayarkan secara proporsional berdasarkan data kehadiran fisik yang terekam melalui sistem presensi mandiri berbasis teknologi face recognition.

Rektor Anter Venus menegaskan bahwa masa transisi kepegawaian nasional membawa tantangan tersendiri, namun universitas akan selalu membuka ruang dialog bagi seluruh sivitas akademika. MK masih memeriksa perkara ini dan belum mengeluarkan putusan.